Soal SE Penggunaan Pengeras Suara, Uu Ruzhanul Ulum: Mendag Yaqut Jangan Bikin Gaduh!

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. (Foto: Dok. JabarNews).

Dengan begitu, aturan akan lebih mudah diterapkan dan ditaati, meski surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum.

“Paling tidak ada komunikasi dulu dengan tokoh agama atau pemuka masyarakat lainnya. Jangan tiba-tiba (keluarkan) edaran, masyarakat banyak yang bertanya pada saya,” jelasnya.

Baca Juga:  Momen saat Sandiaga Uno Cegat Angkot di Kota Bandung: Sang Sopir Kaget saat Tahu Ini

Lebih lanjut, Uu Ruzhanul Ulum menyarankan agar pihak Kemenag lebih menitikberatkan penyusunan aturan terkait pemanfaatan masjid dan musala jelang Ramadhan, namun disesuaikan dengan kondisi perkembangan pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Pelajar SMAN 2 Purwakarta Wakili Indonesia pada Kejuaraan Pencak Silat di Singapore

Menurutnya, langkah tersebut lebih bijak untuk dilakukan di negara dengan penduduk mayoritas muslim ini.

“Sekalipun secara hierarki surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum, tetapi masyarakat banyak yang resah dengan hal semacam ini,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Ricky Gustiadi Tutup Lahan Parkir Liar di Jalan Asia Afrika