JABARNEWS | JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Mohammad Syahril mengatakan bahwa penetapan status endemi Covid-19 di Indonesia masih menunggu keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Syahril, selama pandemi melanda Indonesia ada dua status kedaruratan kesehatan yang berlaku di Indonesia untuk melindungi masyarakat dari risiko penularan.
Status kedaruratan tersebut yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
“Bukan hanya bangsa Indonesia saja, tapi bangsa lain juga mengusahakan status pandemi dicabut bila parameternya sudah sangat terkendali,” kata Syahril di Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Dia menjelaskan, kebijakan nasional itu perlu lebih dahulu dicabut untuk menuju endemi.