Soal Usulan Pilkada Serentak 2024 Dipercepat, Mendagri Tito; Terserah KPU

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Dok. Kemendagri).

JABARNEWS │ JAKARTA – Usulan untuk memajukan jadwal Pilkada 2024 diungkapkan sejumlah pihak. Namun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berpendapat usulan memajukan jadwal Pilkada 2024 memiliki risiko yang signifikan, terutama bagi penyelenggara pemilu.

Sebelumnya, politikus PDIP Kapitra Ampera mendorong pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dengan tujuan mempercepat jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 dari yang semula dijadwalkan pada November 2024 menjadi pada bulan September atau Februari 2024.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Resmi Teken Pengesahan UU Daerah Khusus Jakarta

Jadwal Pilkada serentak pada November 2024 telah diatur dalam Pasal 201 UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Mendagri Tito menjelaskan usulan percepatan jadwal Pilkada sebenarnya tergantung pada kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena lembaga ini akan menggelar Pemilu Presiden, Pemilihan Legislatif, dan Pemilu Kepala Daerah secara bersamaan pada tahun 2024.

Baca Juga:  PDIP Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilgub Jabar 2024, Ini Daftarnya

“Terserah orang KPU, KPU-nya siap tidak untuk melakukan pemilu nasional, pilpres ditambah dengan semua legislatif itu. Semua itu kompleks sekali, itu saja kompleksnya luar biasa,” ujar Tito usai menghadiri acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pejabat (Pj) Gubernur Bali, di Art Center, Denpasar, Bali, Jumat (8/9/2023).

Baca Juga:  Dapat Nomor 1 di Pilkada 2024, Ini Kata Calon Bupati Purwakarta Om Zein