Terlebih lagi, kata Mendagri Tito, Pilkada 2024 akan diselenggarakan secara serentak di 552 daerah di Indonesia.
“Kalau KPU-nya siap, aparat keamanannya semua siap, pemerintah semua siap, kita mungkin menurut saja,” tambahnya.
Tito juga menyebut bahwa wacana percepatan jadwal Pilkada ini bertentangan dengan ketentuan dalam UU Pilkada. Ia mengaku telah melakukan kajian di Kemendagri dan menemukan satu masalah, yaitu terdapat Pasal dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (tentang Pilkada), yaitu Pasal 201 Ayat 7, yang menyatakan bahwa hasil pemilihan kepala daerah tahun 2020 akan berakhir pada tahun 2024.
Selain itu, ada juga masalah potensial terkait dengan sengketa hasil pemilu yang dapat memakan waktu lama dan berpotensi memaksa pemerintah pusat untuk mengangkat penjabat (Pj) sebagai kepala daerah.
Sejauh ini, beberapa kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum tahun 2024 telah diisi oleh Pj, seperti di Jawa Barat dan Bali. Mereka akan menjabat hingga tahun 2024. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News