Soal Usulan Pilkada Serentak 2024 Dipercepat, Mendagri Tito; Terserah KPU

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Dok. Kemendagri).

Terlebih lagi, kata Mendagri Tito, Pilkada 2024 akan diselenggarakan secara serentak di 552 daerah di Indonesia.

“Kalau KPU-nya siap, aparat keamanannya semua siap, pemerintah semua siap, kita mungkin menurut saja,” tambahnya.

Tito juga menyebut bahwa wacana percepatan jadwal Pilkada ini bertentangan dengan ketentuan dalam UU Pilkada. Ia mengaku telah melakukan kajian di Kemendagri dan menemukan satu masalah, yaitu terdapat Pasal dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (tentang Pilkada), yaitu Pasal 201 Ayat 7, yang menyatakan bahwa hasil pemilihan kepala daerah tahun 2020 akan berakhir pada tahun 2024.

Baca Juga:  Sinergi Untuk Negeri, TNI-Polri di Purwakarta Gelar Olahraga Bersama

Selain itu, ada juga masalah potensial terkait dengan sengketa hasil pemilu yang dapat memakan waktu lama dan berpotensi memaksa pemerintah pusat untuk mengangkat penjabat (Pj) sebagai kepala daerah.

Baca Juga:  Loh Kok Warga di Purwakarta Tutup Jalan Dan Dirikan Tenda, Ada Apa?

Sejauh ini, beberapa kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum tahun 2024 telah diisi oleh Pj, seperti di Jawa Barat dan Bali. Mereka akan menjabat hingga tahun 2024. (red)

Baca Juga:  KPU Depok Gelar Sayembara Jingle dan Maskot Pilkada 2024, Total Hadiah hingga Puluhan Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News