Soal Wacana Legalisasi Ganja untuk Medis, Polri Akui Belum Ada Persiapan

Ilustrasi tanaman Ganja. (Foto: Pixabay).

JABARNEWS | JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar memberikan penjelasan terkait legalisasi ganja untuk kepentingan medis.

Krisno mengatakan bahwa saat ini belum ada persiapan khusus yang dilakukan kepolisian terkait wacana tersebut.

Baca Juga:  Waspada Penyebaran Corona di Tempat Kerja, Pemprov Jabar Lakukan Hal Ini

“Belum ada persiapan apa pun terkait wacana ganja dilegalkan untuk kepentingan medis. Polri sebagai alat negara penegak hukum wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia,” kata Krisno saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga:  Dari Penyelundupan hingga Harga Tinggi, Mendag Lutfi Pastikan Tak Menyerah Lawan Mafia Pangan

Dia menyebutkan Polri sebagai penyidik tindak pidana narkoba saat ini berpedoman kepada ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana pasal tersebut memasukkan ganja (cannabis sativa) sebagai narkotika golongan I atau dilarang.

Baca Juga:  Sejak Tahun 2016, Pasar Indonesia Sudah Serap 10 Persen Apartemen Waterfall Crown Group

“Bahwa ganja sebagai salah satu bentuk narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan,” tuturnya.