Soal Wacana Legalisasi Ganja untuk Medis, Polri Akui Belum Ada Persiapan

Ilustrasi Tanaman Ganja. (Foto: Pixabay).

Terkait wacana legalisasi ganja untuk medis dikhawatirkan akan meningkatkan kasus narkoba, Krisno menegaskan tidak ingin membuat prediksi. Namun ada kemungkinan kasus narkoba bakal meningkat saat wacana itu direalisasikan.

“Saya tidak mau mendahului untuk membuat prediksi apakah kasus penyalahgunaan meningkat manakala ganja dilegalkan untuk kepentingan medis, meskipun bisa saja terjadi demikian,” tuturnya.

Baca Juga:  Belasan Bantang Pohon Ganja Dimusnahkan Polisi di Purwakarta

Krisno menekankan usulan untuk melegalkan ganja guna kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Kasus Omicron Pelaku Perjalanan Jakarta Bogor Bisa Terlacak, Asal...

Pasal 8 ayat (2) menyebutkan dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, reagensia diagnostik, dan reagensia laboratorium setelah mendapat persetujuan menteri atas rekomendasi Kepala BPOM.

Baca Juga:  Bak Debt Collector, Begini Cara Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Pematangsiantar

“Sampai sejauh ini, Indonesia masih menjadi salah satu negara di PBB yang menolak legalisasi ganja,” paparnya.