Soroti Harta Kekayaan Caleg, KPK Minta KPU Jadikan Ini Syarat Wajib

KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Detik.com).

KPK menyebut permintaan tersebut dilakukan guna mencegah adanya tindak pidana korupsi. Adapun permintaan pelaporan itu, telah diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Baca Juga:  Dampak Covid-19, Warga Pematang Siantar Ramai-ramai Jual Emas

Kemudian, Firli turut mengimbau kepada bacaleg yang nantinya terpilih, bisa mendaftarkan LHKPN-nya secara daring atau online.

Pendaftaran bisa dilakukan melalui elhkpn.kpk.go.id, proses pengisian itu pun dapat dilakukan setelah Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan oleh KPU. (red)

Baca Juga:  Pernah Dipecat Gara-gara Main Judi Slot, Ini Alasan Cinta Mega Kembali Nyaleg di DKI Jakarta