KPK menyebut permintaan tersebut dilakukan guna mencegah adanya tindak pidana korupsi. Adapun permintaan pelaporan itu, telah diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Kemudian, Firli turut mengimbau kepada bacaleg yang nantinya terpilih, bisa mendaftarkan LHKPN-nya secara daring atau online.
Pendaftaran bisa dilakukan melalui elhkpn.kpk.go.id, proses pengisian itu pun dapat dilakukan setelah Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan oleh KPU. (red)