Soroti Isu Karyawati di Cikarang Diminta Staycation Demi Perpanjang Kontrak Kerja, Kemenkumham Bilang Begini

Ilustrasi staycation jadi syarat perpajangan kontrak kerja. (Foto: Unsplash.com/David Dvořáček)

JABARNEWS | BANDUNG – Isu staycation yang menjadi syarat perpanjangan kontrak kerja di Cikarang, Bekasi kini menjadi sorotan publik Tanah Air. Bila benar, maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga:  Kapolri Tawarkan Anak Prajurit Awak Nanggala 402 Jadi Polisi

Hal ini dikatakan oleh Koordinasi itu disebut Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra. Dia menyoroti kasus ini dari sejumlah pemberitaan yang menerangkan, adanya karyawati yang berstatus kontrak diminta untuk tidur bersama agar kontraknya diperpanjang.

Baca Juga:  Imigrasi Deportasi 1.503 Warga Negara Asing Selama Semester Satu 2024

“Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM,” ucapnya, Sabtu (6/5/2023).

Baca Juga:  Basuki Hadimuljono Sebut Pembangunan Bendungan Cibeet-Cijurey Bisa Atasi banjir di Bekasi dan Karawang

Dhahana mengaku, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kemenaker, KemenPPPA, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait isu ini.