JABARNEWS | BANDUNG – Isu staycation yang menjadi syarat perpanjangan kontrak kerja di Cikarang, Bekasi kini menjadi sorotan publik Tanah Air. Bila benar, maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal ini dikatakan oleh Koordinasi itu disebut Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra. Dia menyoroti kasus ini dari sejumlah pemberitaan yang menerangkan, adanya karyawati yang berstatus kontrak diminta untuk tidur bersama agar kontraknya diperpanjang.
“Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM,” ucapnya, Sabtu (6/5/2023).
Dhahana mengaku, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kemenaker, KemenPPPA, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait isu ini.