Soroti Kasus Alumni UI, DPR RI Minta Tidak ada Kriminalisasi Inovasi Anak Bangsa

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. (Foto: dok. DPR RI).

Kemudian, Adaro membeli sebuah perusahaan untuk mengelola limbah tambangnya. Uniknya, perusahaan baru milik Adaro ini justru menggunakan teknologi GD temuan IST. Padahal dalam gugatan terhadap IST, Adaro menjadikan GD sebagai teknologi bermasalah yang menjadi salah satu dasar gugatan.

Baca Juga:  Anies Baswedan Janji Langsung Bereskan Masalah Pangan Jika Terpilih Jadi Presiden

Berkaca pada kasus tersebut, Marwan yakin IST/IRE telah dikriminalisasi Adaro. Pasalnya, IST/IRE mengalami proses hukum tidak wajar, serta melibatkan mafia peradilan dan kekuatan oligarkis.

“Oleh karena itu, IRESS mengajak berbagai kalangan pro keadilan dan penegakan hukum, untuk bersama-sama melawan kejahatan sistemik, sarat konspirasi dan arogan ini. Kita harus bersikap untuk mengambil berbagai langkah konkrit dan berkelanjutan melawan arogansi kekuasaan oligarkis,” jelasnya.

Baca Juga:  Nahas! Hadir saat Demonstrasi, Ade Armando Babak Belur Dihajar Hingga Celananya Dilucuti

Guru Besar Fakultas Teknik UI, Misri Gozan menilai jika kasus ini dibiarkan, maka akan berakibat buruk bagi keberanian anak bangsa untuk berinovasi.

Baca Juga:  DPR RI Desak Menteri PUPR Serius Atasi Banjir Serdang Bedagai dan Tebing Tinggi

“Sungguh mengerikan kasus ini bagi kami para akademis yang mengajarkan untuk berinovasi kepada mahasiswa. Kasus ini bila dibiarkan akan berakibat sangat buruk bagi bukan hanya keberanian berinovasi, tetapi keberanian untuk bekerja dengan benar,” bebernya.