JABARNEWS │ JAKARTA – Sosok mantan kiper atau penjaga gawang sepak bola yang dikenal sebagai Wawan sedang dalam sorotan publik.
Pria asal Bandung itu disebut menjadi perantara dalam aliran uang “pengamanan” penyidikan proyek penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Informasi tentang keterlibatan Wawan ini mulai tersingkap ketika Handika Honggowongso, kuasa hukum mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, memperdalam dugaan ini.
Wawan diketahui terlibat dalam kasus ini ketika Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Oktober 2023.
Sidang tersebut merupakan bagian dari proses hukum terkait dengan terdakwa Irwan Hermawan, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, dan mantan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Menurut keterangan yang diungkap dalam sidang, uang pengamanan dalam kasus BTS 4G ini diberikan oleh Windi Purnama bersama Irwan Hermawan. Uang sejumlah Rp 66 miliar diserahkan kepada Wawan dalam dua tahap pembayaran, masing-masing sebesar Rp 33 miliar.