Dalam pertanyaan kepada Windi, kuasa hukum Handika Honggowongso mengonfirmasi apakah uang tersebut ditujukan untuk Windu Aji Susanto, yang juga terlibat dalam kasus ini.
“Saya tidak ingat, Pak, tapi saya ingat bahwa penyerahannya bersama-sama dengan Pak Irwan di Patra, Kuningan,” ujar Windi Purnama menjawab pertanyaan kuasa hukum Handika.
Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum Irwan Hermawan juga memperlihatkan foto Wawan kepada Windi Purnama untuk konfirmasi. Dalam pengonfirmasiannya, Windi Purnama mengakui bahwa Wawan adalah mantan kiper yang pernah bermain untuk klub sepak bola terkenal di Kota Bandung.
Dalam kasus ini, uang pengamanan juga disebut telah diberikan kepada beberapa pihak lainnya, termasuk Edward Hutahaean yang menerima sejumlah Rp 15 miliar. Selain itu disebut juga nama Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, yang disebut menerima aliran dana sebesar Rp 27 miliar untuk mengamankan kasus BTS 4G tersebut.
Kasus ini melibatkan beberapa tokoh, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Hudev UI, Yohan Suryanto. Menurut surat dakwaan, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Kasus ini masih dalam proses persidangan dan akan terus dipantau oleh publik karena melibatkan sejumlah pihak yang memiliki peran penting dalam dunia telekomunikasi dan informatika di Indonesia. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News