JABARNEWS | JAKARTA – Di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok, pemerintah akan kembali menaikan tarif listrik. Namun kenaikan hanya untuk holongan 3.000 VA ke atas.
Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dalam rangka mengusulkan kenaikan anggaran subsidi dan kompensasi energi.
Bahkan Sri Mulyani menyebut, kenaikan tarif listrik tersebut sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Bapak Presiden atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas,” kata Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
“Sehingga tidak semua ke APBN, kita APBN-nya lebih kepada masyarakat yang memang membutuhkan,” tambahnya.
Namun demikian, kata Sri Mulyani, belum ada kejelasan mengenai berapa besaran kenaikan tarif listrik yang akan berlaku. Begitu juga dengan waktu kenaikan tarif tersebut.
Semula pagu subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp 152,5 triliun di APBN 2022. Pemerintah mengusulkan tambahan kebutuhan itu menjadi Rp 443,6 triliun, atau naik Rp 291 triliun.