Stok Minyak Goreng Dipastikan Aman saat Bulan Ramadhan, Ini Janji Kemenperin

Ilustrasi stok minyak goreng. (Foto: Dok. JabarNews).

Permenperin tersebut mengatur proses bisnis program MGS curah subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan, dan pengawasan.

Baca Juga:  Ade Sugianto Pastikan Stok Pangan di Tasikmalaya Cukup Sampai Akhir Ramadhan

Pada tahap registrasi, semua perusahaan industri minyak goreng sawit diwajibkan untuk mendaftar dalam keikutsertaan program. Terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini.

Baca Juga:  Masyarakat Kota Cimahi Diminta Jangan Bepergian, Ini Alasannya

Kemenperin mewajibkan semua industri MGS mendaftar melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional). Kemenperin juga menegaskan bahwa perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenai sanksi. (Red)

Baca Juga:  Ampun Deh! Masih Saja Oknum Aparat Desa Tega Sunat Bansos