JABARNEWS │ JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah secara resmi melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, ke Dewan Pengawas KPK.
Laporan MAKI ini disampaikan terkait dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan ketidakpatuhan sebagai pejabat negara dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut diajukan secara daring melalui email Dewan Pengawas KPK. “Baru secara email dikirimkan pukul 21.19 WIB, surat resminya besok (Selasa-red) dikirim,” ujar Boyamin dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/11).
Boyamin menjelaskan bahwa laporan ini adalah yang ketiga kalinya MAKI melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
Laporan pertama berkaitan dengan pertemuan Firli dengan seorang menteri, yang tidak ditindaklanjuti karena pertemuan tersebut dianggap sebagai acara dinas dan melibatkan pejabat lainnya.
Laporan kedua terkait kasus helikopter pada Juni 2020, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi peringatan kedua kepada Firli Bahuri.