Dalam laporan ketiga atau terbaru ini, MAKI melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK terkait sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, yang berharga Rp 650 juta per tahun.
Menurut Boyamin, tidak mencantumkan pembayaran sewa rumah tersebut dalam LHKPN yang disampaikan oleh Firli adalah pelanggaran kode etik oleh seorang pejabat KPK.
Boyamin menegaskan bahwa KPK sebagai lembaga negara bertugas untuk menerima LHKPN dan juga mengingatkan penyelenggara negara lainnya untuk patuh dalam melaporkan harta kekayaan.
Oleh karena itu, penting bagi pimpinan KPK dan seluruh anggotanya untuk patuh dalam melaporkan LHKPN mereka.
Dengan laporan ini, MAKI berharap agar hal serupa tidak terulang di masa mendatang, dan pimpinan serta pegawai KPK serta semua penyelenggara negara patuh terhadap kewajiban mereka.
Sanksi yang akan diberikan oleh Dewan Pengawas KPK kepada Firli Bahuri sepenuhnya menjadi keputusan mereka, namun MAKI menekankan pentingnya tanggung jawab dan kewajiban pimpinan KPK sebagai contoh teladan yang patuh terhadap aturan. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News