JABARNEWS | CIMAHI – Raut duka Unus (85) dan Ilah (75), pasangan suami istri menambah gurat-gurat tua di wajahnya. Pasangan suami istri ini bergetar saat menceritakan ulang ulah komplotan penipu yang menguras habis tabungannya.
Kedua lansia warga Desa Bojong Haleuang, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat kehilangan uang sebesar Rp 120 juta dan emas seberat 13 gram akibat ulah komplotan penipu asal Kabupaten Cianjur pada bulan Februari lalu.
Wakapolres Cimahi, Kompol Widi Setiawan, mengungkapkan penipuan berawal saat kedua korban mengambil uang tabungannya sebesar Rp 20 juta di BRI Cabang Ciburuy, Padalarang, KBB. Dan aksi penipuan dilakukan tiga orang pelaku yakni Neng Iis Suryani (40), Abeng Saputra (48) dan Dedi Mulyadi (40).
Ternyata, ketiga pelaku sudah mengamati korban sejak masuk ke bank. Dengan skenario yang sudah dirancang, aksi penipuan pun dimulai. Saat korban keluar dari bank, pelaku Abeng Saputra berpura-pura menanyakan lokasi sebuah pesantren dengan dalih akan memberikan sumbangan.
“Lalu munculah pelaku Iis Suryani, mengaku tahu alamat pesantren tersebut. Iis kemudian mengajak korban dan tersangka pertama (Abeng) masuk ke dalam mobil untuk menuju ke pesantren tersebut,” tutur Widi saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jumat (22/5/2020).
Korban pun mengikuti ajakan tersangka. Di dalam mobil, sudah ada tersangka Dedi Mulyadi yang bertugas sebagai pengemudi. Kemudian di dalam mobil, tersangka Abeng mengaku dirinya berasal dari Singapura dan berniat menukar uang dolar menjadi rupiah.
Permainan silat lidah berlanjut. Pelaku Iis berpura-pura tertarik dan ingin menukarkan uang dolar sebagai investasi. Kemudian korban yang sudah menginjak usia tua itu dirayu hingga akhirnya tertarik menukarkan uang rupiah miliknya dengan uang dolar karena menguntungkan.
Setelah terbuai kata-kata para tersangka, kemudian korban mengambil uang lagi di Bank BRI Cabang Cimahi senilai Rp 100 juta. Uang Rp 20 juta yang diambil dari bank sebelumnya, serta Rp 100 juta pun diserahkan korban kepada para pelaku.
“Saat korban sudah terbuai oleh kata-kata pelaku, korban menyerahkan apa yang dipunyai. Uang dan perhiasan diserahkan kepada pelaku karena merasa tertarik dengan keuntungan dari investasi penukaran uang rupiah ke dollar,” terangnya.
Setelah mendapatkan uang dan perhiasan, para tersangka meninggalkan korban di sebuah minimarket saat membeli makanan dan minuman. Merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Uang yang diperoleh dari korban digunakan untuk mencicil mobil dan kebutuhan sehari-hari para pelaku,” bebernya.
Berdasarkan pengakuan Iis, mereka sukses menipu 11 korbannya yang kebanyakan sudah lanjut usia. Mereka sudah sekitar satu tahun menjadi komplotan penipu yang beroperasi di berbagai daerah termasuk di Kota Cimahi dan KBB.
“Jadi modus yang digunakan para tersangka ini berpura-pura akan menyumbang dan menukarkan uang asing dengan dalih akan menguntungkan hingga para korban tergiur. Saat ini kita masih melakukan pengembangan kasus tersebut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku harus berlebaran di dalam penjara karena melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman 4 tahun. (Red)