Surat Penangguhan Penahanan Doni Salmanan Belum Diterima Bareskrim

Ilustrasi Doni Salmanan. (Foto: Dodi/Jabarnews.com).

JABARNEWS | JAKARTA – Surat penangguhan penahanan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan belum diterima Bareskrim Polri. Hal ini dikatakan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Baca Juga:  Roy Suryo Sebut Jokowi-Prabowo Berjiwa Patriot, Layak Jadi Guru Bangsa

Ia menyebutkan, hingga saat ini surat tersebut belum diterima penyidik Bareskrim Polri. Jikapun sudah dilayangkan, pihaknya akan menginfokan surat tersebut kepada penyidik.

“Sampai sekarang kami belum mendapatkan update terkait pengajuan penangguhan penahanan. Itu yang kami dapatkan dari penyidik,” katanya, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga:  Permintaan Keluarga Untuk Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Dibolehkan Polri

“Nanti kalau ada informasi lagi, akan kami sampaikan. Yang jelas sampai sekarang untuk hari ini belum ada,” tambahnya.

Dikutip dari laman pmjnews.com, Gatot menjelaskan, meski surat tersebut sudah diterima namun tidak langsung dikabulkan. Ada sejumlah pertimbangan dari penyidik perihal pengabulan surat penangguhan penahanan.

Baca Juga:  Cukupkah Ganti Menteri Persoalan Bangsa Dapat Teratasi?