Surat Penangguhan Penahanan Doni Salmanan Belum Diterima Bareskrim

Ilustrasi Doni Salmanan. (Foto: Dodi/Jabarnews.com).

Sebelumnya, kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengatakan kliennya sudah mengajukan permohonan penangguhan terkait kasus penipuan investasi Qoutex.

“Itu sudah kita ajukan tadi malam,” kata Ikbar Firdaus kepada wartawan.

Baca Juga:  Nasib Kebun Binatang Saat Pandemi Corona Melanda

Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Kasus ini bermula saat seseorang berinisial RA melaporkan Doni ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan investasi. Laporan terhadap Doni teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Baca Juga:  The Semi Final Battle Begin! Para Pemegang Golden Buzzer Kembali Ke Panggung Indonesia’s Got Talent 2023

Dalam kasus ini, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara. (Red).

Baca Juga:  Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Polri Meningkat, Ini Hasil Surveinya