JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah mempersilahkan masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, untuk melakukan mudik Lebaran 2022.
Selain itu para PNS dapat mengajukan cuti pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Namun demikian, bagi PNS, ada ketentuan tertentu yang harus dipatuhi. Salah satunya melarang PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman.
Larang penggunaan mobil dinas untuk mudik tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang CUti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Surat yang ditandatangani langsung Menpan-RB, Tjahjo Kumolo tersebut, juga meminta para PNS yang akan melaksanakan mudik, perjalanan ke luar daerah, maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan.