JABARNEWS | JAKARTA – Kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo terus digali pihak kepolisian, kali ini Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap sang kekasih Indra Kenz Vanessa Khong beserta ayahnya Rudiyanto Pei.
Vanessa dan ayahnya ditahan selama 20 hari ke depan pasca diperiksa sebagai tersangka terkait kasus Binomo, yang sebelumnya telah menjerat Crazy Rich asal Medan Indra Kenz.
Dalam keterangannya pada awak media, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Wisnu Hermawan menerangkan bahwa Vanessa dan ayahnya Rudiyanto Pei dapat dijerat dengan pasal tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara dan denda.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.” ungkap Whisnu, dikutip dari suara.com.
Diketahui hingga kini pihak penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus Binomo, beberapa diantaranya ialah Indra Kenz, Fakar Suhartami, Brian Edgar, Wiky Mandara, Nathania Kesuma, dan kini menyusul Vanessa Khong beserta ayahnya Rudiyanto Pei.(Dodi)