JABARNEWS | PURWAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada karena aturan sebelumnya dianggap tidak adil.
Sebelumnya, pasal 40 UU No. 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pilkada menyatakan bahwa partai politik atau koalisi partai hanya bisa mengusung calon jika memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari total perolehan suara pada Pemilu legislatif sebelumnya.
Mahkamah menilai penerapan ambang batas pencalonan 20 persen dan 25 persen dari jalur partai politik ini tidak adil. Karena undang-undang juga mengatur ambang batas yang lebih rendah bagi calon perseorangan atau calon independent.
“Oleh karena itu, syarat persentase partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon harus pula diselaraskan dengan syarat persentase dukungan calon perseorangan. Sebab, mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi bagi semua partai politik peserta pemilu,” dikutip dari salinan putusan resmi nomor 60/PUU-XXII/2024, Rabu (21/8/2024).
Lalu MK pun memutuskan untuk menyelaraskan ambang batas pencalonan bagi calon dari partai politik, dengan menyesuaikannya berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing daerah.