Syarat Pilkada Diubah, MK: Aturan Sebelumnya Tidak Adil

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada agar lebih adil
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada (Foto: Tangkapan layar putusan MK)

Untuk provinsi dengan DPT mencapai 2 juta orang, ambang batas ditetapkan sebesar 10 persen. Provinsi dengan DPT antara 2 hingga 6 juta orang menerapkan ambang batas 8,5 persen. Sementara itu, provinsi dengan DPT antara 6 hingga 12 juta orang memiliki ambang batas 7,5 persen, dan provinsi dengan DPT lebih dari 12 juta orang diberlakukan ambang batas 6,5 persen.

Baca Juga:  Kritik Revisi UU Pilkada 2024 oleh DPR RI, Begini Pernyataan Sikap Civitas FISIP Unpad

Di tingkat kabupaten/kota, ambang batas sebesar 10 persen berlaku untuk wilayah dengan DPT hingga 250 ribu orang. Ambang batas 8,5 persen diterapkan untuk wilayah dengan DPT antara 250 ribu hingga 500 ribu orang, 7,5 persen untuk daerah dengan DPT antara 500 ribu hingga 1 juta orang, dan 6,5 persen untuk wilayah dengan DPT lebih dari 1 juta orang.(red)

Baca Juga:  Lilik Ardiansyah Pastikan Personel Polres Purwakarta Siap Amankan Pilkada