JABARNEWS | BANDUNG – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak ambil pusing terkait dirinya yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kolusi dan nepotisme.
Sebagaimana diketahui, laporan itu dilayangkan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan batas usia capres dan cawapres yang dinilai memuluskan jalan Gibran.
“Monggo, silakan,” kata Gibran di Surakarta, Selasa (24/10/2023).
Laporan tersebut dilayangkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara.
Selain melaporkan Gibran, TPDI juga melaporkan Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi.