JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat hampir 2.000 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi sepanjang 2024, dengan dominasi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan oleh mantan pacar.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin mengungkapkan tren peningkatan signifikan dalam pengaduan kekerasan, terutama kekerasan terhadap istri dan kekerasan dari mantan pacar.
“Kekerasan terhadap istri selalu yang paling banyak setiap tahunnya, sementara kekerasan oleh mantan pacar juga tinggi,” ungkap Mariana dikutip dari RRI, Selasa (31/12/2024).
Sejak diberlakukannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terjadi peningkatan keberanian korban dalam melaporkan kasus kekerasan seksual.
Fenomena baru yang muncul di 2024 adalah penggunaan media sosial, banyak perempuan memanfaatkan platform digital itu sebagai sarana pengungkapan kekerasan.