JABARNEWS | JAKARTA – Polisi memberikan keringanan bagi masyarakat yang surat izin mengemudinya (SIM) habis dalam masa libur lebaran 2022. Keringanan ini yakni pemohon SIM yang telah kedaluwarsa tidak perlu proses buat SIM baru.
Masyarakata atau pemohon SIM hanya perlu melakukan mekanisme perpanjangan SIM seperti biasa.
Untuk diketahui, jika hari biasa ketika masa berlaku SIM habis, selanjutnya pemilik SIM lupa untuk memperpanjang satu hari saja. Maka pemohon harus membuat SIM baru.
Pembuatan baru ini dengan harus mengikuti aturan seperti ujian teori dan ujian praktik.
Keringanan ini tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022. Dalam Surat Telegram tersebut. Disebutkan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.