Tak Perlu Lagi Menunggu Usia 65 Tahun, Inilah Cara dan Syarat Pencairan JHT

Cara dan syarat pencairan JHT. (foto: istimewa)

Dengan kata lain, tidak perlu harus menunggu usia pensiun 56 tahun untuk mencairkan JHT.

“(Peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK) tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dikutip dari situ Kementerian Sekretariat Kabinet, Sabtu (30/4).

Baca Juga:  PLKK Diharapkan Bisa Berikan Layanan Terbaik Bagi Peserta Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan

Selaiin itu, untuk mencairkan JHT juga tidak ribet. Mengutip Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sabtu (30/4/2022) peserta yang mau mencairkan JHT cukup membawa KTP dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Kenang Sang Istri, SBY Ciptakan Lagu Berbahasa Jawa

Selanjutnya pembayaran manfaat JHT oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan permohonan yang diajukan peserta atau ahli waris, jika peserta sudah meninggal dunia.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Siap Bantu Pekerja dapat Perumahan, Cek Info Lengkapnya Disini

“Penyampaian permohonan dapat dilakukan secara daring,” bunyi keterangan dalam Instagram Kemnaker.