Pembayaran JHT setelah pengajuan paling lambat dalam waktu 5 hari, dengan catatan persyaratan yang diterima sudah lengkap dan benar menurut BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai informasi, pekerja tetap bisa mengajukan JHT meski ada tunggakan iuran
“Tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha,” demikian keterangan dalam Instagram Kemnaker. (red)