“Konsekuensinya lulusan SD akan berebut masuk SMP. Apalagi dengan sistem zonasi, karena akan ada wilayah yang tidak memiliki SMP, atau lokasi SMP-nya jauh,” lanjutnya.
Peraturan Pemerintah (PP) No 47 Tahun 2008 pasal 1 ayat 1 tegas menyebutkan Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Furqan menekankan, membangun SMP sebanyak SD tersebut memastikan fungsi dan tujuan wajib belajar 9 tahun menjadi terlaksana sebagaimana amanat pasal dua yang berbunyi
Wajib Belajar berfungsi mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi warga negara Indonesia.
Wajib belajar bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi warga negara Indonesia untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri di dalam masyarakat atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. (Red)