Dendy juga mempertanyakan soal unggahan Roy dalam akun media sosialnya yang mencantumkan tulisan asli dalam potongan video tersebut. Meski Roy tidak berada di Pekanbaru yang merupakan lokasi direkamnya video tersebut.
“Kita laporkan videonya asli. Ada tulisan aslinya. Nanti kita akan kejar dia bilang asli itu dari mana, videonya dari siapa. Apakah Roy Suryo ke Pekanbaru? Kan, Roy Suryo enggak ke Pekanbaru?” ujarnya.
Laporan GP Ansor itu teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 25 Februari 2022. Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 dan atau Pasal 12 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait pernyataan soal suara toa masjid dan gonggongan anjing.
“Alasan pertama, kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tapi di Pekanbaru,” ucap Roy Suryo.