Zainut menyebutkan, menyampaikan pendapat atau kritik tidak dilarang namun dilakukan dengan cara yang baik, tanpa harus mencederai simbol agama tertentu. Selain itu, tidak melakukan kritik dengan cara yang sarkastik serta melanggar norma susila, hukum, dan agama.
Masyarakat juga diimbau bijak dalam menggunakan media sosial. Selain itu, masyarakat diimbau tidak cepat memposting atau menyebarkan berita, baik berita yang berupa foto, video, meme atau konten narasi yang mengandung ujaran kebencian, fitnah, dan SARA.
Sementara itu, terkait postingan meme stupa Borobudur yang diedit mirip Jokowi, Kemenag menyerahkan pada kepolisian untuk mengusut pelakunya.
“Terhadap postingan meme stupa Borobudur mirip Pak Jokowi, saya menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk mendalami masalah tersebut dan mengusut semua pihak yang terlibat untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” terangnya.
Lebih lanjut Zainut mengajak para tokoh dan elite masyarakat untuk membangun budaya politik santun yang dilandasi nilai-nilai luhur, akhlak mulia dan berkeadaban.
“Berperilaku proporsional dan tidak berlebihan dalam menyampaikan pendapat maupun kritik, sehingga tidak menimbulkan polemik dan kegaduhan,” pungkasnya. (Red)