JABARNEWS | BANDUNG – TNI Angkatan Udara memerintahkan sebuah pesawat sipil asing G-DVOR tipe DA62 agar mendarat secara paksa di landasan Lanud Hang Nadim Batam.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menjelaskan pesawat asing itu terbang melintas di wilayah udara Indoensia dari Kuching menuju Senai, Malaysia, Jumat (13/5/2022) kemarin.
“Sedang terbang dari Kuching ke Senai Malaysia, diperintahkan mendarat oleh TNI AU, di Batam,” terangnya dalam pernyataan resmi kepada wartawan, Sabtu (14/5/2022).
Indan Kembali menerangkan perintah mendarat di Lanud Hang Nadim Batam lantaran terbang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin dan tidak punya kelengkapan dokumen penerbangan.
“Pesawat yang diterbangkan oleh MJT warga negara Inggris dan TVB (Copilot) serta CMP (Crew),” tambahnya.