JABARNEWS | BANDUNG – Taqy Malik diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang robot trading Net89 yang menyeret nama Reza Paten sebagai tersangka.
Taqy menjelaskan, dirinya baru mengenal tersangka Reza saat melelang sepeda Brompton miliknya di platform trading tersebut. Saat itu sepedanya berhasil terjual seharga Rp700 juta.
“Saya kenal (Reza Paten) pun baru pertama kali ketika dia nge-bit. Saya harus support, bid itu terbuka,” ujar Taqy di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (10/11/2022).
“Siapapun boleh nge-bid, mau dia masyarakat biasa, mau dia pejabat, mau dia artis, siapapun boleh,” sambungnya.
Menurut Taqy, dirinya hanya sebatas melelang sepeda dan akhirnya ada salah seorang yang melakukan penawaran. Orang tersebut adalah Reza Paten yang merupakan tersangka trading Net89.