Temukan Pelanggaran, Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Donasi ACT

Kemensos cabut izin pengumpulan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). (foto: istimewa)

“Baru setelah itu akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” ujar Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, Selasa (5/7).

Pelanggaran ACT salah satunya terkait pengambilan donasi sebesar 13,5 persen. Hal itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan

Baca Juga:  Kemensos Pastikan BLT untuk Anak Yatim Cair Bulan Ini, Berapa Jumlahnya?

Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Baca Juga:  Duh! Kasus Pemasungan ODGJ Terjadi di Tasikmalaya: Dipasung Sampai Puluhan Tahun

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Pada hari Selasa (5/7) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat. (red)

Baca Juga:  Kemensos Usulkan 16 Nama Jadi Pahlawan Nasional, Tunggu Persetujuan Prabowo

 

sumber: CNN Indonesia