JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Hakim memvonis Habib Bahar bin Smith tiga bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Ardiansyah sesuai dengan Pasal 351 KUHP.
Vonis itu dibacakan hakim Surachmat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (22/6/2021).
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Habib Bahar selama tiga bulan,” kata Surachmat saat membacakan vonis.
Hakim Surachmat mengatakan, yang memberatkan hukuman Habib Bahar yaitu karena terdakwa memberikan citra negatif sebagai ulama dan tidak bisa mengendalikan emosi.
Sedangkan hal yang meringankan, selama menjalani persidangan,Habib Bahar bersikap kooperatif dan terus terang. Habib Bahar juga telah berdamai dengan korban.
Hakim meminta Habib Bahar untuk tetap ditahan lantaran bersalah sesuai dakwaannya subsider Pasal 351. Seperti diketahui saat ini Habib Bahar masih menjalani hukuman atas kasus sebelumnya yakni penganiayaan dua remaja.
Putusan hakim lebih rendah dari putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Bahar lima bulan penjara. Atas vonis tersebut, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menyatakan pikir-pikir, begitupun dengan JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Diberitakan sebelumnya, penganiayaan dilakukan Bahar pada bulan September 2018. Pemukulan dilakukan Bahar usai Ardiansyah mengantar istri Bahar pulang. Adapun alasan pemukulan tersebut diduga karena Ardiansyah menggoda istrinya.
Namun, hal tersebut dibantah Ardiansyah. Atas perbuatannya Bahar dikenakan dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55. Sedang untuk dakwaan primer yakni Pasal 170 tak terbukti. (Red)