Terbukti Bersalah, Pengadilan Militer Vonis Kolonel Priyanto Penjara Seumur Hidup

Sidang militer di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. (foto: istimewa)

Sebelumnya, kasus ini terjadi pada 8 Desember 2021, ketika Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, menabrak Handi dan Salsa di Nagreg.

Baca Juga:  Naturalisasi Eliano Reijnders dan Mees Hilgers Disetujui Komisi III DPR RI

Melansir dari suara.com, mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, tetapi justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Dalam persidangan, Kolonel Priyanto mengaku memiliki ide membuang tubuh kedua korban karena menyangka keduanya telah meninggal dunia akibat tampak tidak bergerak dan tidak bernapas.

Baca Juga:  Awasi Penyaluran Bansos Di Bandung Barat, Ini yang Dilakukan Kemensos

Meskipun begitu, sejumlah saksi lain, di antaranya warga sipil Shohibul Iman yang membantu mengangkat tubuh kedua korban ke mobil Kolonel Priyanto di tempat kejadian perkara mengaku masih melihat tubuh Handi bergerak sambil merintih kesakitan. (Red)

Baca Juga:  Berikut Jalur Sepeda Jakarta Yang Ditutup Karena Covid-19