JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa terancam hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba seberat lima kilogram (kg).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, ancaman hukuman mati tersebut diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” kata Mukti di Jakarta, Jumat (13/10/2022).
Selain Teddy Minahasa (TM), ada empat anggota Polri aktif yang turut terseret kasus tersebut.
Yakni AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.