Terkait Nurhayati, Bareskrim Polri Imbau Masyarakat Tidak Takut Laporkan Kasus Korupsi

Ilustrasi Nurhayati. (Foto: Dodi/Jabarnews).

JABARNEWS | BANDUNG – Sosok perempuan bernama Nuhayati pernah viral pasca melaporkan adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Nurhayati ditetapkan tersangka setelah ia mencoba membuka borok dugaan korupsi oleh oknum kepala desa di Cirebon.

Baca Juga:  KPK Jebloskan Mantan Pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah ke Lapas Sukamiskin

Penetapan Nurhayati sebagai tersangka menuai sorotan banyak publik, hingga protes dan kritikan pun dilancarkan beberapa pihak sebagai bentuk kepedulian terhadap upaya pemberantasan kasus korupsi.

Baca Juga:  Pencaker di Karawang Tak Perlu Repot Datangi Perusahaan, Ini Caranya

Pasca kejadian tersebut, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo, menerangkan bahwa saat ini masyarakat diharapkan tidak perlu takut dalam melaporkan kasus dugaan korupsi.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Dana Reses dan Operasional DPRD Garut, 200 Orang Diperiksa

Menurutnya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi telah diatur dengan Undang-Undang.