“Terhadap peran serta masyarakat tadi, kalau kami lihat enggak usah takut (melapor)..” ujar Cahyono Wibowo.
“…Memang dituntut peran serta masyarakat itu di dalam penegakan pemberantasan korupsi, itu diatur dalam Undang-Undang…” terang Cahyono Wibowo, dikutip dari Antara, 2 Maret 2022.
Lebih lanjut ia mengatakan bagwa dalam penyelesaian perkara Nurhayati, antara penyidik Polri dan Kejaksaan bersama-sama mencari teknis yuridis.
“…Memang harus bijak kami, hingga kemudian tidak ada tuntutan hukum dari pihak-pihak lain.” imbuh Cahyono Wibowo. (Dodi)