Terkait Nurhayati, Bareskrim Polri Imbau Masyarakat Tidak Takut Laporkan Kasus Korupsi

Ilustrasi Nurhayati. (Foto: Dodi/Jabarnews).

“Terhadap peran serta masyarakat tadi, kalau kami lihat enggak usah takut (melapor)..” ujar Cahyono Wibowo.

“…Memang dituntut peran serta masyarakat itu di dalam penegakan pemberantasan korupsi, itu diatur dalam Undang-Undang…” terang Cahyono Wibowo, dikutip dari Antara, 2 Maret 2022.

Baca Juga:  Diduga Monopoli Parkir, PPPI Minta KPPU Tindak Tegas Aplikasi OVO

Lebih lanjut ia mengatakan bagwa dalam penyelesaian perkara Nurhayati, antara penyidik Polri dan Kejaksaan bersama-sama mencari teknis yuridis.

“…Memang harus bijak kami, hingga kemudian tidak ada tuntutan hukum dari pihak-pihak lain.” imbuh Cahyono Wibowo. (Dodi)

Baca Juga:  Ramai Penolakan Soal RUU HIP, ANNAS Buka Suara