Termasuk Ridwan Kamil dan Ganjar Pranowo, Ini Daftar Gubernur yang Masa Jabatannya Berakhir pada Tahun 2023

Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Kompas.com).

Selanjutnya pada Desember 2023, lima gubernur yang masa jabatannya berakhir adalah Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Maluku Murad Ismail, dan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Benni menyampaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, gubernur Riau, Lampung, Jawa Timur, Maluku, dan Maluku Utara akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember 2023, meskipun mereka dilantik pada tahun 2019.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Nilai Toilet Daur Ulang Bisa Jadi Solusi Pencemaran Sungai Citarum

“Hal itu telah diatur dalam Pasal 201 ayat (4) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” ujarnya.

Baca Juga:  Paling Keras Lawan Kekerasan Terhadap Perempuan, Jabar Jadi Pilot Project Sejuta Putri Brilian

Pasal 201 ayat (4) UU 10/2016 itu mengatur bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018.

Baca Juga:  Dilaporkan Ke Bawaslu Diduga Langgar Protokol Kesehatan, Ini Kata Sahrul Gunawan

Berikutnya, Pasal 201 ayat (5) mengatakan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023. (Red)