JABARNEWS | JAKARTA – Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, mengatakan proses birokrasi menghambat pembayaran tunjangan untuk para tenaga kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Kadir menngatakan tersendatnya pencairan dana dikarenakan terlambatnya usulan pembayaran tunjangan tenaga kesehatan dari fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan daerah.
Usulan pembayaran tunjangan tersendat karena harus diverifikasi di internal fasilitas pelayanan kesehatan kemudian dikirim ke Kementerian Kesehatan.
“Alurnya terlalu panjang sehingga membutuhkan waktu untuk proses transfer ke daerah. Keterlambatan pembayaran juga disebabkan lambatnya persetujuan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) oleh Kementerian Keuangan,” kata Abdul Kadir, Senin (29/6/2020).
Abdul Kadir mengatakan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah merevisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 278 Tahun 2020 untuk memudahkan proses pembayaran.
Dengan begitu verifikasi data dari fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan daerah yang sebelumnya menjadi wewenang Kementerian dilimpahkan ke Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten-kota dan provinsi.
“Kementerian Kesehatan hanya akan melakukan verifikasi untuk usulan pembayaran insentif tenaga kesehatan dari RS (Rumah Sakit) Vertikal, RS TNI dan Polri, RS Darurat dan RS swasta. Kemenkes juga akan memverifikasi usulan dari KKP, laboratorium dan BTKL,” katanya.
Abdul Kadir menjelaskan dari dana Rp 1,9 triliun yang dikelola Kemenkes, sampai saat ini telah dibayarkan sebesar Rp 226 miliar untuk 25.311 orang tenaga medis.
“Ini dari target 78.472 orang tenaga kesehatan. Artinya sudah hampir 30 persen dari target,” ujarnya. Sementara untuk dana santunan kematian telah dibayarkan sebesar Rp 14,1 miliar kepada 47 orang penerima. (Red)