JABARNEWS | JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban sebuah perusahaan kepada karyawannya. Sesuai namanya, THR diserahkan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Lalu seperti apa aturan pembayaran THR ini?
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Roy Jinto mengatakan, sesuai aturan, THR dibayarkan minimal 1 bulan upah.
Sementara pembayaran paling lambat 1 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal tersebut tertuang dalam Permenaker 6 Tahun 2016.
Lebih lanjut Roy menjelaskan, dalam Permenaker tersebut dijelaskan, perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja atau buruh secara tunai dan sekaligus. Sehingga tidak dibenarkan jika ada perusahaan yang menunggak THR karyawannya.