“Sejak dulu Permenaker 6 Tahun 2016 tentang Pembayaran THR tidak mengatur THR boleh dicicil atau ditunda,” beber Roy seperti dikutip dari Kompas.com.
Namun kenyataan di lapangan, hingga kini masih ada perusahaan yang belum membayar THR 2021 kepada buruh.
Untuk itu, ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan THR sangat ditunggu pekerja. Sehingga sanksi tersebut akan memberikan efek jera terhadap perusahaan-perusahaan nakal.
Roy mengungkapkan, THR merupakan hak normatif pekerja/buruh sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaksanakannya.
Sanksi keterlambatan pembayaran THR adalah denda. Perusahaan yang tidak membayar THR diberikan sanksi administratif dari teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha.