Ternyata Masih Ada Perusahaan yang Nunggak THR Tahun 2021, Lalu Bagaimana dengan THR Tahun 2022?

Kemenaker telah mengeluarkan surat edara terkait pencairan THR pekerja. (foto: ilustrasi)

“Sejak dulu Permenaker 6 Tahun 2016 tentang Pembayaran THR tidak mengatur THR boleh dicicil atau ditunda,” beber Roy seperti dikutip dari Kompas.com.

Namun kenyataan di lapangan, hingga kini masih ada perusahaan yang belum membayar THR 2021 kepada buruh.

Baca Juga:  Disnakertrans Jabar: Jumlah Perusahaan yang Tidak Bayar THR Turun

Untuk itu, ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan THR sangat ditunggu pekerja. Sehingga sanksi tersebut akan memberikan efek jera terhadap perusahaan-perusahaan nakal.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Dan BKKBN Jawa Barat Berkolaborasi Untuk Percepat Vaksinasi Covid-19

Roy mengungkapkan, THR merupakan hak normatif pekerja/buruh sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaksanakannya.

Sanksi keterlambatan pembayaran THR adalah denda. Perusahaan yang tidak membayar THR diberikan sanksi administratif dari teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha.

Baca Juga:  IDI: Data Kematian Covid-19 Pemerintah Tidak Sesuai Temuan di Lapangan