Sanksi ini perlu ditegakkan kepada perusahaan yang nakal, sehingga aturan THR tidak hanya tertulis tapi dapat diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah.
“Jangan pekerja/buruh yang terus menjadi korban dari ketidak tegasan pemerintah, dan pemerintah tidak boleh ragu-ragu dalam memberikan sanksi,” jelas dia.
Untuk itu, pihaknya akan mengawal pelaksanaan pembayaran THR serta membuka posko pengaduan THR 2022 di setiap kab/kota dan provinsi.
Tak hanya itu, pihaknya akan melakukan advokasi terhadap pekerja/buruh yang tidak dibayar THR-nya atau penangguhan pembayaran THR. (red)