“Melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap terlapor atas nama Christopher Stefanus Budianto,” katanya melansir dari PMJNews.com.
Kasus penipuan yang menimpa Jessica Iskandar bermula dari rencana bisnis penitipan mobil, di mana Jessica saat itu menitipkan mobilnya untuk disewakan nantinya. Berselang waktu, CSB kemudian menawarkan bisnis sewa mobil.
Tersangka CSB kemudian meminta kepada Jessica sejumlah uang yang nantinya digunakan untuk membeli mobil, yang kemudian disetujui dengan mengirimkan uamg mencapai Rp 10 miliar.
Namun dikarenakan dari pihak tersangka tidak menepati apa yang dijanjikan dan dianggap tidak memiliki Iktikad baik dalam kasus tersebut, akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor register LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. (Red)