JABARNEWS | BANDUNG – Habib Bahar bin Smith diadili atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Dalam dakwaan, Andriansyah dianiaya Habib Bahar usai mengantar istrinya ke rumah pada malam hari.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjelaskan kasus itu terjadi pada 4 September 2018 lalu, di Perumahan Bukit Cimanggu, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.
Kasus penganiayaan ini berawal saat istri Habib Bahar yang bernama Jihana Roqayah menghubungi korban melalui sambungan telepon untuk mengantar ke Pasar Asemka, Jakarta Barat.
Sekitar pukul 11.30 WIB, Andriansyah menggunakan mobilnya, Toyota Calya berwarna putih menjemput istri Habib Bahar di kediamannya.
Sekitar pukul 15.30 WIB, aktivitas belanja istri Bahar di Pasar Asemka selesai dan beranjak untuk pulang dengan masih diantar oleh Andriansyah.
“Namun, sesampainya di Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat, terjebak macet,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (6/4/2021).
“Sehingga Jihana Roqayah mengajak saksi korban Andriansyah untuk berhenti, dan makan di rumah makan padang di Jalan Mangga Besar, sambil menunggu jalan tidak macet dan sekitar pukul 20.00 WIB mereka berdua melanjutkan perjalanan menuju rumah Jihana Roqayah,” sambungnya.
Singkat cerita, Andriansyah dan istri Habib Bahar tiba di kediaman Habib Bahar sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, di depan pintu rumah sudah berdiri Habib Bahar.
“Setelah Jihana turun dari mobil lalu beranjak masuk ke dalam rumah, saksi korban Andriansyah yang masih duduk di belakang kemudi mobil mendengar pertengkaran antara HB Assayid Bahar bin Smith dan Jihana Roqayah,” tutur dia.
Habib Bahar kemudian menghampiri Andriansyah di mobilnya. Dia kemudian masuk ke dalam mobil dan minta diantar ke depan, dengan dalih mau mengambil mobil Bahar yang terparkir di depan komplek.
“Pada saat itu, terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith berkata kepada saksi korban ‘Ente tau ane?’ lalu dijawab saksi korban Andriansyah, ‘tidak tahu’. Kemudian terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith mengatakan ‘Ane Habib Bahar’,” ujar JPU.
Pada saat itu, Habib Bahar memukul korban dengan tangan kosong satu kali dan saat itu korban keluar dari mobil. Tak sampai di situ, Habib Bahar juga melakukan penganiayaan lagi di luar mobil dengan memukul ke bagian dada sebanyak 10 kali menggunakan tangan kosong hingga korban jatuh ke tanah.
“Setelah saksi korban jatuh, kemudian terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith memegang kaos di bagian leher yang dipakai saksi korban lalu menarik dan menyeret saksi korban ke mobil Pajero Sport (milik Bahar), ” kata dia.
Saat hendak dimasukkan ke kabin tengah mobil, kaki korban masih berada diluar sehingga dibantu oleh Wiro yang kebetulan datang ke lokasi tersebut. Kemudian saat sudah masuk ke dalam mobil, Habib Bahar melakukan penganiayaan lagi.
“Dengan posisi saksi korban telungkup, terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith melakukan pemukulan di kepala belakang saksi korban dengan tangan kosong dan menginjak-nginjak kepala saksi korban hingga kepala saksi korban mengalami memar,” tutur dia.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali terjerat kasus dugaan penganiayaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus penganiayaan.
Informasi dihimpun, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada tahun 2018 ke Polda Jabar. Belakangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikan status terlapor Habib Bahar menjadi tersangka.
Perbuatan Bahar ini mengakibatkan korban mengalami luka. Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55. (Yoy)