JABARNEWS | JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik.
Persyaratan tersbut berlaku bagi pelaku perjalanan yang telah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19.
Tak hanya itu, Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit per 8 Maret 2022.
“Perjalanan domestik juga dimulai dengan prinsip kehati-hatian, yaitu pemantauan lewat aplikasi PeduliLindungi, vaksinasi lengkap dan booster, tidak lagi bergejala, serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan,” kata Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan Covid-19 TNI Purn Alexander K Ginting di Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan kebijakan itu berlaku bagi pelaku perjalanan domestik dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.