Ketentuan sudah berjalan pelaksanaannya di setiap pintu masuk internasional (debarkasi) sesuai ketentuan dalam Surat Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.03.04/C/3454/2022 tertanggal 15 Juli 2022.
Sementara itu, tambahan ini diterbitkan pada Rabu (20/7/2022) Ketentuan tersebut telah disampaikan kepada Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan di seluruh Indonesia. (Red)