JABARNEWS | BANDUNG – Saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J akan segera dimulai, ada hal yang menjadi sorotan banyak media pemberitaan tanah air.
Rombongan tim pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak Cs. Tidak diperkenankan masuk ke lokasi diadakanya rekonstruksi, oleh Dirtipidum Polri.
Terkait hal tersebut Kamarudin pun menyapaikan protesnya atas ‘pengusiran’ tersebut di depan awak media yang tengah meliput.
“Jadi tadi Dirtipidum Polri, pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat,” ucap Kamarudin Simanjuntak menceritakan.
Lebih lanjut Kamarudin pun mengklaim posisinya di lokasi akan turut memantau proses kebenaran rekonstruksi.