JABARNEWS | SUMEDANG – Tiga remaja kelahiran 2001, 2002 dan 2003 berhasil diringkus Polres Sumedang yang diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di dua tempat berbeda di Kabupaten Sumedang.
Akibatnya para pelaku harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ketiga tersangka berbeda komplotan itu masih berusia remaja atau ada tersangka masih di bawah umur.
“Satuan Reskrim Polres Sumedang telah melakukan penangkapan atas pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” kata Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Hartoyo melalui siaran pers di Sumedang, Sabtu (10/8/2019).
Ia menyampaikan, kasus pencurian sepeda motor itu terjadi di dua tempat kejadian perkara, tersangka inisial WA mencuri sepeda motor Yamaha Vega milik Ade Ruswandi warga Kecamatan Cimanggung, Sumedang.
“Dua komplotan maling motor, satu di bawah umur, kelahiran 2003,” katanya.
Tersangka WA melakukan aksinya dengan masuk ke rumah korban, lalu mengambil barang berharga termasuk sepeda motor korban, Jumat (9/8/2019) dini hari.
Namun saat pelaku akan menyalakan sepeda motor curiannya itu, sejumlah warga yang curiga langsung menangkapnya dan membawa ke Polsek Cimanggung kemudian ke Markas Polres Sumedang.
“Warga yang memergoki tersangka langsung membawanya ke Polres Sumedang, selanjutnya kami tindak lanjuti,” katanya.
Kapolres menambahkan, kasus pencurian lainnya dilakukan oleh dua tersangka dengan korban seorang mahasiswa di Dusun Cinangka, Kecamatan Cimanggung, Sumedang, Rabu (7/8/2019) dini hari.
“Pencurian sepeda motor merek Yamaha Vega R dilakukan tersangka ketika korban sedang tidur dengan menggunakan kunci palsu,” kata Kapolres.
Kedua tersangka yang memiliki tato di beberapa bagian tubuhnya itu, kata Kapolres, kepergok warga hingga dibawa ke Markas Polres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. (Ara)
Jabar News | Berita Jawa Barat