Ramadhan menyebutkan, para ahli hukum dan transportasi menilai penegakan hukum dengan sistem manual masih diperlukan.
“Pendapat para ahli transportasi maupun ahli hukum yang menyatakan bahwa penegakan hukum menggunakan tilang manual masih diperlukan,” jelasnya.
“Masih ada ruang yang belum terjangkau oleh e-TLE baik itu jenis pelanggaranya maupun ruas jalannya,” tandasnya. (Red)