Tilang Manual Hanya Berlaku untuk Pelanggar Lalu Lintas Ini

Tilang Manual
Ilustrasi tilang manual. (Foto: CNN).

Ramadhan menyebutkan, para ahli hukum dan transportasi menilai penegakan hukum dengan sistem manual masih diperlukan.

“Pendapat para ahli transportasi maupun ahli hukum yang menyatakan bahwa penegakan hukum menggunakan tilang manual masih diperlukan,” jelasnya.

Baca Juga:  Ema Sumarna Ungkap Masalah Vaksinasi Bagi Pedagang Pasar, Ternyata Karena Ini

“Masih ada ruang yang belum terjangkau oleh e-TLE baik itu jenis pelanggaranya maupun ruas jalannya,” tandasnya. (Red)